“Penjajahan IMF di Indonesia”

“Penjajahan ekonomi” ala IMF kepada bansa Indonesia mirip dengan VOC seperti catatan sejarah kita 400 tahun lalu.

Oleh: Adian Husaini

Beberapa waktu lalu, saya menerima kiriman tulisan dari Muhaimin Iqbal, seorang praktisi dan pakar ekonomi syariah di Indonesia . Tulisan itu cukup menarik, karena mengupas secara teknis, aspek-aspek penjajahan ekonomi Indonesia oleh sebuah lembaga internasional bernama International Monetary Fund (IMF). Pada catatan kali ini, kita akan menyimak sebagian dari isi tulisan Iqbal tentang penjajahan IMF di Indonesia tersebut.

Apa itu IMF? IMF bersama Bank Dunia (World Bank) dilahirkan melalui pasal-pasal perjanjian (Articles of Agreement) yang dirumuskan dalam koferensi internasional di bidang moneter dan keuangan di Bretton Woods , New Hampshire , USA , 1-22 Juli 1944. Perjanjian yang melahirkan apa yang kemudian dikenal dengan Bretton Woods Sistem ini intinya mewajibkan seluruh egara penanda tangan perjanjian tersebut (awalnya 44 negara) untuk mengkaitkan nilai tukar mata uangnya (pegged rate) terhadap emas dengan kelonggaran hanya plus minus 1 %.

IMF yang secara resmi berdiri tanggal 27 Desember 1945 setelah 29 negara menanda tangani Articles of Agreement, memiliki tugas utama untuk mengawasi agar negara-negara penanda tangan tersebut mematuhi apa yang telah disepakatinya, bahkan apabila ada penyimpangan diatas plus minus 1% maka perlu persetujuan khusus dari IMF. Sesuai kesepakatan ini pula Dollar Amerika di-peg-kan ke emas dengan rate US$ 35 per troy ounce emas.

Ironinya adalah Amerika Serikat yang menjadi promotor Bretton Woods dan juga IMF, ternyata juga menjadi negara pertama yang secara diam-diam melanggar kesepakatan bersama tersebut. Bahkan kecurangan ini mulai mendapatkan protes oleh sekutu Amerikat Sendiri yaitu Generale De Gaulle dari Perancis yang pada tahun 1968 menyebut kesewenang-wenangan Amerika sebagai mengambil hak istimewa yang berlebihan (exorbitant privilege).

Keingkaran Amerika Serikat mencapai puncaknya ketika secara sepihak Amerika Serikat memutuskan untuk tidak lagi mem-peg-kan (mengkaitkan) dollar-nya dengan cadangan emas yang mereka miliki – karena memang mereka tidak mampu lagi! Kejadian yang disebut Nixon Shock tanggal 15 Agustus 1971 ini tentu mengguncang dunia karena sejak saat itu sebenarnya Dollar Amerika tidak bisa lagi dipercayai nilainya sampai sekarang.

Yang menarik adalah, dari keingkaran Amerika Serikat ini seharusnya masyarakat dunia sudah menyadari bahwa IMF telah gagal menjalankan fungsinya untuk mengawasi para anggota agar mem-peg-kan mata uangnya terhadap emas dan tidak lebih dari plus minus 1 %. Kegagalan IMF menjalankan fungsi utama ini-pun seharusnya otomatis membuat IMF bubar karena tidak ada lagi alasan untuk menjustifikasi keberadaannya.

Namun apa yang terjadi kemudian adalah hal yang justru dapat membongkar siapa sebenarnya IMF. Hanya sekitar empat bulan setelah tanggal yang seharusnya menjadi tanggal kematian IMF, yaitu 15 Agustus 1971, pada tanggal 18 Desember 1971, IMF justru dihidupkan kembali dalam bentuknya yang baru melalui perjanjian yang disebut sebagai Smithsonian Agreement dan ditanda tangani di Smithsonian Institute. Dari dua nama yang terakhir ini tentu tidak terlalu sulit bagi kita untuk memahami, minimal ‘keeratan hubungan’ antara IMF dan Yahudi.

Bagaimana dengan Indonesia, sebagai salah satu anggota IMF? Iqbal mengajak kita untuk melihat kembali peristiwa tanggal 15 Januari 1998, dimana Presiden Republik Indonesia (Soeharto) harus mengikuti kemauan IMF dengan menanda tangani 50 butir kesepakatan. Upaya Soeharto untuk membuat solusi alternatif dengan sistem CBS ditentang oleh IMF dan pemimpin Negara-negara besar. Di dalam negeri, para ekonom dan media massa juga berteriak menolak solusi CBS yang dibawa oleh Prof. Steve Henke.

Akhirnya, Soeharto tunduk kepada kemauan IMF dan menandatangani Letter of Intent. Di butir-butir tersebut-lah Indonesia kehilangan kedaulatan ekonominya sejak 15 Januari 1998. Berikut adalah sebagian kecil dari butir-butir kesepakatan dengan IMF yang menunjukkan bahwa kedaulatan ekonomi dan moneter itu lepas dari tangan kita:

1. Pemerintah diharuskan membuat Undang-Undang Bank Indonesia yang otonom, dan akhirnya pemerintah memang membuat undang-undang yang dimaksud. Maka lahirlah Undang-undang no 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Pertanyaannya adalah, seandainya Indonesia masih berdaulat, mengapa untuk membuat Undang-Undang yang begitu penting harus dipaksakan oleh pihak asing?. Kalau Undang-Undangnya dipaksakan oleh pihak asing – yang diwakili oleh IMF waktu itu, terus untuk kepentingan siapa Undang-Undang ini dibuat? Dalam salah satu pasal Articles of Agreement of the IMF (Arcticle V section 1) memang diatur bahwa IMF hanya mau berhubungan dengan bank sentral dari negara anggota. Lahirnya Undang-Undang no 23 tersebut tentu sejalan dengan kemauan IMF. Lantas hal ini menyisakan pertanyaan besar – siapa yang mengendalikan uang di negeri ini? Dengan Undang-undang ini Bank Indonesia memang akhirnya mendapatkan otonominya yang penuh, tidak ada siapapun yang bisa mempengaruhinya (Pasal 4 ayat 2) termasuk Pemerintah Indonesia. Tetapi ironisnya justru Bank Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh IMF karena harus tunduk pada Articles of Agreement of the IMF seperti yang diatur antara lain dalam beberapa contoh pasal-pasal berikut :

Article V Section 1, menyatakan bahwa IMF hanya berhubungan dengan bank sentral (atau institusi sejenis, tetapi bukan pemerintah) dari negara anggota.
Article IV Section 2, menyatakan bahwa sebagai anggota IMF Indonesia harus mengikuti aturan IMF dalam hal nilai tukar uangnya, termasuk didalamnya larangan menggunakan emas sebagai patokan nilai tukar.
Article IV Section 3.a., menyatakan bahwa IMF memiliki hak untuk mengawasi kebijakan moneter yang ditempuh oleh anggota, termasuk mengawasi kepatuhan negara anggota terhadap aturan IMF.
Article VIII Section 5, menyatakan bahwa sebagai anggota harus selalu melaporkan ke IMF untuk hal-hal yang menyangkut cadangan emas, produksi emas, expor impor emas, neraca perdagangan internasional dan hal-hal detil lainnya.

Pengaruh IMF terhadap kebijakan-kebijakan Bank Indonesia tersebut tentu memiliki dampak yang sangat luas terhadap Perbankan Indonesia karena seluruh perbankan di Indonesia dikendalikan oleh Bank Indonesia. Dampak lebih jauh lagi karena perbankan juga menjadi tulang punggung perekonomian, maka perekonomian Indonesiapun tidak bisa lepas dari pengaruh kendali IMF. Butir-butir sesudah ini hanya menambah panjang daftar bukti yang menunjukkan lepasnya kedaulatan ekononomi itu dari pemimpin negeri ini.

2. Pemerintah harus membuat perubahan Undang-Undang yang mencabut batasan kepemilikan asing pada bank-bank yang sudah go public. Inipun sudah dilaksanakan, maka ramai-ramailah pihak asing menguasai perbankan di Indonesia satu demi satu sampai sekarang.

3. Pemerintah harus menambah saham yang dilepas ke publik dari Badan Usaha Milik Negara, minimal hal ini harus dilakukan untuk perusahaan yang bergerak di telekomunikasi domestik maupun internasional. Diawali kesepakatan dengan IMF inilah dalam waktu yang kurang dari lima tahun akhirnya kita benar-benar kehilangan perusahaan telekomunikasi kita yang sangat vital yaitu Indosat.

Hal-hal tersebut diatas, baru sebagian dari 50 butir kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF. Namun dari contoh-contoh ini, dengan gamblang kita bisa membaca begitu kentalnya kepentingan korporasi asing besar, pemerintah asing dan institusi asing (yang oleh John Perkins disebut sebagai korporatokrasi yang mendiktekan kepentingan mereka ketika kita dalam posisi yang sangat lemah, yang diawali oleh kehancuran atau penghancuran nilai mata uang Rupiah kita.

Sama dengan Penjajahan VOC

Penjajahan ekonomi ala IMF ini mirip dengan catatan sejarah kita 400 tahun lalu, berikut petikannya:

Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.

Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala.

VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa itu, dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten. (http://id.wikipedia .org/wiki/ Sejarah_Indonesi a).

Jadi kehilangan kedaulatan dibidang ekonomi yang kita alami sekarang sebenarnya hanya pengulangan sejarah yang pernah terjadi di Indonesia empat abad silam, secara visual kehilangan kedaulatan ini seolah tercermin dari foto yang menghiasi halaman media masa setelah kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia didepan petinggi IMF saat itu – Michel Camdessus.

Demikian petikan ringkas dari fenomena penjajahan terhadap Indonesia dari VOC ke IMF sebagaimana dipaparkan oleh Muhaimin Iqbal. Menurut Iqbal, saat dijajah oleh VOC, masih banyak pemimpin dan rakyat yang sadar, bahwa mereka dijajah. Tetapi, saat ini, tidak banyak yang sadar akan realitas penjajahan oleh IMF. Yang lebih mengerikan, banyak cendekiawan yang menjadi pendukung IMF dan mendukung tindakan serta kebijakan IMF di Indonesia. Disamping masalah moralitas, ada masalah pendidikan ekonomi liberal yang diajarkan pada berbagai jenjang pendidikan di Indonesia.

Seorang kandidat doktor bidang ekonomi di Universitas Airlangga Surabaya menceritakan bahwa sejauh penelitiannya, semua kurikulum di fakultas ekonomi memang bermuatan ekonomi liberal. Karena itu, jika ingin merdeka dari penjajahan ekonomi, maka yang pertama kali harus dimerdekakan adalah ”pikiran” dan ”mental” terlebih dahulu. Dan itu harus dilakukan melalui lebaga pendidikan. Adalah mustahil bisa merdeka, jika para ilmuwan ekonomi masih melihat bahwa penjajahan IMF adalah rahmat bagi Indonesia. Wallahu a’lam.

3 responses to ““Penjajahan IMF di Indonesia”

  1. Penjajahan ekonomi” ala IMF kepada bansa Indonesia mirip dengan VOC seperti catatan sejarah kita 400 tahun lalu.

  2. Artikel ini bisa lebih membuka mata saya tentang kebodohan bangsa ini

  3. Baik Buruknya Bangsa Indonesia Tergantung pada Warganya…. Ayo Bangkilah…. jangan hanya memaki… klo pendahulu kita salah… perbaikilah…

Leave a reply to FERTA Cancel reply